NAMA :VIENDRILIANI MOOCE
NIM : 1018039
KELAS : K
MHS : T. INFORMATIKA
ITN MALANG
NAMA : RISMAWATI ANDI IDRUS
NIM : 1018037
KELAS : K
MHS : T. INFORMATIKA
ITN MALANG
1. Contoh
Open Source Software yang biasanya digunakan untuk :
a. Operating
System
Linux adalah software
sistem operasi yang berbasis open source dan gratis untuk disebarluaskan secara
luas dibawah lisensi GNU. Pada awalnya linux merupakan turunan dari unix dan
dapat bekerja dalam berbagai macam perangkat keras komputer dan berjalan dari
mulai jenis platform intel x86 sampai dengan RISC.
Lisensi
GNU(Gnu Not Unix) untuk memberikan akses kepada siapapun untuk mendapatkan
program yang dilengkapi kode sumbernya (source code. Hak tersebut juga tidak
terbatas hanya untuk menyalin file sebanyak mungkin, namun juga mengubah dan
mengembangkan kode sumbernya secara legal dibawah lisensi. Meskipun linux tidak
berbayar tapi lisensi GNU ini memperbolehkan pihak yang ingin menarik biaya
untuk penggadaan dan pengiriman program.
b. Sistem
Manajemen Basis Data
Oracle
adalah relational database management system (RDBMS) yang bersifat open source
untuk mengelola informasi secara terbuka, komprehensif dan terintegrasi. Oracle
Server menyediakan solusi yang efisien dan efektif karena kemampuannya dalam
hal sebagai berikut :
-
Dapat bekerja di
lingkungan client/server (pemrosesan tersebar)
-
Menangani manajemen
space dan basis data yang besar
-
Mendukung akses data
secara simultan
-
Performansi
pemrosesan transaksi yang tinggi
-
Menjamin ketersediaan
yang terkontrol
-
Lingkungan yang teraplikasi.
c. Networking
Mozilla
Firefox merupakan perangkat lunak open source yang paling banyak digunakan.
Dikarenakan mozilla termasuk sebuah browser web yang kecil, cepat, dan simpel.
Mozilla mempunyai kelemahan yaitu akan crash jika membuka halaman web yang
sangat besar dan memiliki JavaScript, namun hal ini telah diperbaiki. Karena
mozilla bersifat open source maka kekurangan seperti diatas dapat diperbaiki.
d. Proxy
Squid adalah sebuah
aplikasi server yang stabil dengan performance yang tinggi, selain juga free
alias gratis karena open source software, dan juga merupakan aplikasi web proxy
yang fleksibel untuk digunakan sebagai web cache.
Secara umum fungsi atau kegunaan Squid
dapat dibagi ke dalam dua fungsi penting, yaitu : Squid server menerima
permintaan-permintaan halaman (object) web dari client dan mengambilkan halaman
(object) web untuk diberikan kepada client.
e. Programming
Audacity adalah program
pengolah Suara/Audio open source (Gratis) yang disediakan oleh vendor
Audacity,bagi para pengguna atau penggemar Mixing lagu. Dibandingkan dengan
pengolah Audio berbayar lainnya,Audacity bisa dibilang cukup untuk mengolah
Audio,terutama bagi pemula.
f. CMS
Mambo pada awalnya
disebut Mambo Open Source atau MOS adalah free software atau open source
content managemen system yang digunakan untuk membuat dan memanagement website
melalui sebuah interface yang simple. Sekarang ini mambo banyak dipilih dan
digunakan kerana kemudahan yang diberikan untuk mengoperasikannya. Seperti
hampir semua CMS yang digemari mambo memiliki kemampuan templating atau
kemampuan untuk mengganti tampilan website tanpa harus melakukan upload /
perubahan kontent.
Mambo menyediakan
kemudahan dan komponen-komponen seperti shopping chart, photo gallery, forum,
pools, calendars website searching, multi bahasa dan lain-lain. Hampir
sebahagian besar website yang kami bangun menggunakan Mambo sebagai pilihan
CMS. Sebuah kebanggaan bagi Indonesia karena salah satu CoreDev Team Mambo
adalah orang Indonesia asli.
g. Framework
Zend Framework adalah
sebuah kerangka kerja 5 open source untuk web mengembangkan aplikasi dan
layanan dengan PHP. Zend Framework diimplementasikan dengan menggunakan kode
berorientasi obyek-100%. Struktur komponen Zend Framework agak unik, karena
setiap komponen dirancang dengan beberapa dependensi pada komponen lainnya.
2.
Perbedaan Hak Paten dan Hak Cipta
a. Hak
Paten
Dasar hukum :
Adapun dasar hukum dari paten adalah Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
Pengertian :
Pasal 1 angka 1 UU No. 14 Tahun 2001 memuat ketentuan hukum
mengenai paten yaitu sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada
inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Objek Yang Dilindungi :
Objek yang dilindungi oleh paten yaitu invensi dalam bidang
teknologi. Lebih lanjut Pasal 1 angka 2 UU No. 14 Tahun 2001 memberikan
pengertian mengenai invensi, yaitu ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu
kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa
produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
b. Hak Cipta
Dasar Hukum :
Dasar
hukum mengenai hak cipta termuat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta.
Pengertian
:
Pengertian
hak cipta dapat kita lihat pada ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2002,
yaitu merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Objek
Yang Dilindungi :
Adapun objek yang dilindungi oleh
hak cipta adalah ciptaan hasil karya pencipta dalam lapangan ilmu pengetahuan,
seni, atau sastra.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka
dapat disimpulkan bahwa merek lebih pada perlindungan bagi simbol/logo yang
digunakan dalam perdagangan barang atau jasa, sedangkan paten memberikan
perlindungan bagi invensi dalam bidang teknologi. Sementara itu hak cipta,
perlindungannya pada hasil karya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, atau
sastra.